Kasus Praperadilan Kapolres Siak

Kuasa Pemohon Resmi Laporkan PN Siak ke Komisi Yudisial 

Di Baca : 2594 Kali
Kuasa hukum Nuriyah Dkk mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY) Perwakilan Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Riau, Rabu (30/9/2020). Mereka datang ke KY minta dipantau sidang praperadilan (prapid) Polres Siak Polda Riau kasus dugaan pencurian CPO

Pekanbaru, Detak Indoneaia--Kuasa hukum Nuriyah Dkk mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY) Perwakilan Riau di Jalan Jenderal Sudirman,Pekanbaru,Riau, Rabu (30/9/2020). Mereka datang ke KY minta dipantau sidang praperadilan (prapid) kasus dugaan pencurian CPO di Kandis, Siak, Riau.

Ridwan Comeng SH MH selaku Kuasa Pemohon Prapid Termohon Polres Siak soal kliennya lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dari Polres Siak Polda Riau karena kliennya dituding melakukan pencurian minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).

"Kami mengajukan surat ke KY sebagai permohonan untuk perlindungan hukum ke KY soal prapid kasus pencurian CPO," kata Ridwan Comeng SH MH.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar